Check Point Reformasi

Jadwal Reformasi April-Mei 1998
Jadwal Reformasi Juni-Juli 1998
Jadwal Reformasi Agustus-November 1998

50 BUTIR PAKET REFORMASI IMF DAN EVALUASI Paket Reformasi IMF Evaluasi Latar Belakang

1 Selama beberapa dekade terakhir ini, kebijakan makro ekonomi dan reformasi struktural berkelanjutan, telah membawa Indonesia pada pesatnya pertumbuhan ekonomi.
2 Di tengah kuatnya kinerja makro ekonomi, sejumlah kelemahan telah menyebabkan Indonesia rawan terhadap guncangan dari luar. Kekakuan dari sejumlah aturan dalam perdagangan domestik dan monopoli impor, telah merintangi efisiensi dan daya saing ekonomi.
3 Dalam gejolak mata uang regional, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, sejak pertengahan Juli tahun lalu hingga awal Januari ini telah terdepresiasi lebih dari 70 persen, di mana separuh dari penurunan tersebut terjadi sejak akhir November lalu. Sementara merosotnya indeks di Bursa Efek Jakarta mencapai 50 persen. Semuanya itu mencerminkan hilangnya kepercayaan terhadap rupiah, sektor finansial dan keseluruhan perekonomian.
4 Merosotnya nilai tukar rupiah telah meningkatkan beban utang sejumlah bank dan perusahaan nasional kepada pihak asing, yang sebagian besar tanpa hedging, dan juga menyebabkan naiknya suku bunga dalam negeri. Itu semua melemahkan posisi dunia usaha nasional.
5 Guna mengatasi krisis mata uang, Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa tindakan koreksi, seperti pelepasan band intervensi, mengambangkan nilai tukar rupiah, kebijakan uang ketat dan paket deregulasi.
Kerangka Kerja Kebijakan
6 November tahun lalu, dalam kaitan dengan program bantuan IMF, pemerintah telah mengambil paket kebijakan guna memulihkan kepercayaan dan menahan laju anjloknya rupiah.
7 Makin merosotnya rupiah, yang merupakan kombinasi dari contagion effect dari kejadian serupa di kawasan Asia, perkembangan politik dan ketidakpastian lainnya, secara jelas menunjukkan bahwa target yang sesungguhnya dari makro ekonomi tidak terealisir.
Kebijakan Makro Ekonomi
8 Pemerintah sepenuhnya pada komitmen untuk memelihara kebijakan fiskal, sehingga dalam situasi krisis ini sulit untuk meraih surplus satu persen dari GDP pada tahun anggaran 1998/1999. Pemerintah tetap pada prinsip anggaran berimbang, yang oleh IMF diperkirakan defisit sekitar satu persen dari GDP.
9 Untuk mengurangi distorsi ekonomi dan memperkuat posisi fiskal, pemerintah secara intensif melakukan penyesuaian aturan harga dengan tujuan untuk menghapus subsidi secara bertahap terhadap BBM dan listrik. Kecuali untuk minyak tanah dan solar, di mana kenaikan akan ditekan untuk melindungi masyarakat lemah.
10 Di bidang penerimaan, pemerintah akan menaikkan cukai alkohol dan tembakau, yang secara efektif akan meraih penerimaan sekitar 80 persen dan 10 persen. Kenaikan cukai akan dimulai pada 1 Juli 1998. Sebagai tambahan, terhitung sejak 1 April pemerintah juga akan menghapus semua pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Pengatururan pembebasan PPN akan dikaji ulang secara bertahap. Mengenai pajak yang lainnya, pemerintah mulai 1 April juga akan memberlakukan pajak penjualan lokal untuk bensin sebesar lima persen, dan sejumlah pajak penjualan barang mewah juga akan ditingkatkan.
11 Guna meningkatkan administrasi perpajakan dan struktur dari sistem perpajakan, pemerintah akan memperkenalkan nomor pembayaran tunggal bagi pembayar pajak mulai 1 April nanti.
12 Untuk menjamin kualitas dan daya tahan dalam perbaikan masalah keuangan, pemerintah akan melaporkan posisi keuangan sektor publik secara komprehensif dan sistem secara tranparan.
13 Sebagai pengakuan yang serius terhadap krisis keuangan di Indonesia pemerintah menunda 12 proyek infrastruktur termasuk Tanjung Jati C. Pemerintah juga mencabut fasilitas pajak maupun jaminan kredit program Mobil Nasional.


Kebijakan Nilai Tukar

14 Sejak krisis dimulai, strategi moneter Bank Indonesia adalah mendukung menguatnya nilai tukar rupiah, dan membatasi nilai inflasi, di antaranya dengan membenahi perusahaan moneter.
15. Pergerakan simpanan sangat melengkapi tugas yang sulit dari kebijakan moneter, karena mereka mempunyai perenan penting untuk membagi sistem perbankan pada pertengahan Nopember sejumlah besar bank menunjukan pertumbuhan likuiditas, dan suku bunga naik hingga 75 persen. dalam waktu yang sama, tidak ada bank dari grup kecil yang llikuiditasnya meningkat, dan perdagangan mereka relatif di bawah JIBOR ( Jakarta Interbank offered Rate ), sekitar 15 persen. 15. Pergerakan simpanan sangat melengkapi tugas yang sulit dari kebijakan moneter, karena mereka mempunyai perenan penting untuk membagi sistem perbankan pada pertengahan Nopember sejumlah besar bank menunjukan pertumbuhan likuiditas, dan suku bunga naik hingga 75 persen. dalam waktu yang sama, tidak ada bank dari grup kecil yang llikuiditasnya meningkat, dan perdagangan mereka relatif di bawah JIBOR ( Jakarta Interbank offered Rate ), sekitar 15 persen.
16. Meskipun terjadi penguatan nilai suku bunga ke level yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga, permasalahan rupiah hanya mengintensifkan. Melemahnya rupiah terjadi karena krisis yang terjadi di negara-negara tetangga. Faktor lainnya adalah kondisi pasar yang terpengaruh oleh situasi ekonomi Indonesia, sehingga memperlemah kesehatan keuangan dan sistem perbankan dan sektor lainnya.
17. Dengan semua paket kebijakan yang baru saja diadopsi, dan dituangkan dalam Memorandum, pemerintah meyakinkan bahwa kepercayaan terhadap ekonomi negara akan secepatnya pulih.
18. Sikap pengetatan moneter ini tidak dapat dielakkan, selanjtnya untuk waktu-waktu mendatang, jumlah kredit yang didapatkan untuk meminjamkan kesektor usaha akan tetap mendesak dan biaya kredit akan tetap sangat tinggi. Untuk itu pemerintah akan memasukkan program temporer untuk memperbaiki perusahaan skala kecil.
19. Program keuangan Bank Indonesia diformulasikan dalam kontek kondisi keuangan yang meragukan secara luar biasa, termasuk dalam hal permintaan untuk uang yang beredar secara keseluruhan. Dalam tahun 1997, pertumbuhan peredaran uang secara menyeluruh menunjukan penurunan, dengan pertumbuhan M2 yang menurun dari tahun ke tahun rata-rata 25,5 persen pada Juni menjadi 23 persen pada November.
20. Bank Indonesia menetapkan, sesudah mengadakan konsultasi dengan Dana Moneter Internasional (IMF), program keuangan untuk tahun anggaran 1998, memberikan jaminan kebijakan moneter akan terus disertakan dalam kerangka kerja, dengan inflasi yang jelas. Program ini bertujuan untuk menekan inflasi hingga kurang dari 20 persen. Untuk mencapai sasaran yang ambisius ini, Bank Indonesia berencana membatasi peredaran uang hingga 16 persen pada tahun 1998.
21. Strategi moneter ini akan diimbangi dengan intervensi mata uang asing demi menstabilkan dan mendukung nilai tukar mata uang. Skala intervensi ini akan ditetapkan dalam konsultasi dengan staf IMF dan akan diserahkan kepada Bank Indonesia.
22. Bank Indonesia dalam waktu dekat akan diberikan otonomi untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter. Untuk meyakinkan bahwabank sentral masih betanggung jawab, sasaran inflasi akan diputuskan oleh pemerintah, tetapi kebijakan dalam perolehan kebijakan ini seperti perubahan niali suku bunga, sepenuhnya akan dilaksanakan oleh bank sentral.
Restrukturisasi Sektor Finansial
23. Pemerintah sudah mengambil tindakan untuk melaksanakan sistem perbankan. Pada 1 November 1997, sejumlah 16 bank telah dilikuidasi. Sejumlah bank lainnya, termasuk beberapa bank pembangunan daerah, sudah berada dibawah pengawasan bank sentral dan beberapa diantaranya sedang dalam proses pelaksanaan sementara lainnya berada dalam tahap persiapan.
24. Deprisiasi rupiah yang terus berlanjut, lambatnya pertumbuhan dan tingginya nilai suku bunga telah memperburuk perekonomian sektor perbankan. Situasi ini makin diperburuk oleh deposit run dan capital flight, sehingga mendorong sebagian besar bank meningkatkan dukungan likuiditas kepada bank sentral. Depresiasi dsalam jumlah besar terhadap nilai mata uang rupiah dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan kekhawatiran bahwa masalah ini hanya akan semakin memburuk.
25. Dalam kondisi ini, pemerintah yakin bahwa memulihkan kembali kepercayaan atas kemampuan sistem perbankan untuk memenuhi komitmennya dan memankan peran intermediasinya merupakan hal yang terpenting. Untuk itu, Bank Indonesia akan bekerjasama dengan para staf AsDB (Bank Pembangunan Asia), IMF (Dana Moneter Internasional), World Bank ( Bank Dunia) untuk menetapkan dan melaksanakan secara peraturan dan tranparasi untuk memulihkan likuidasi dan penyelesaian masalah yang dihadapi bank bank swasta. Peraturan ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
26. Dengan bantuan teknis bank Dunia, pemerintah juga telah mengambil langkah langkahuntuk menyelesaikan masalah masalah yang dihadapi bank bank pemerintah dan meyakinkan keamanan dan kesehatan bank - bank tersebut. Tujuan program ini, pemerintah pada bulan Desember 1997 telah mengumumkan bahwa BTI akan menjadi anak perusahaan BNI dan empat bank pemerintah, Bapindo, bank Bumi Daya, BDN dan bank Exim akan dimerger. Pemerintah menjamin bahwa proses merger akan dimanfaatkan untuk merampingkan operasional bank-bank yang dimerger, menjual pasilitas dan kantor cabang yang berlebihan, mengurangi sumber daya manusia, mengekonomiskan sistem otomatis sistem otomatis, memaksimalkan keuntungan dari kekuatan berimbang serta mempersiapkan institusi-institusi itu untuk disewakan. Pemerintah menjamin bahwa sampai proses swastanisasi, bank pemerintah akan beroperasi sesuai kriteria dalam kontrak-kontrak yang diajukan, yang dipersiapkan oleh kementrian keuangan ( direktorat Jendral badan Usaha Milik Negara ) dengan bantuan Bank Dunia hingga ahir maret 1998.
27. Sebagai dukungan swastanisasi seruruh saham perbankan, pemerintah pada ahir juni 1998 akan mengeluarkan peraturan untuk merubah peraturan perbankan yang untuk mengurangi batasan pemilik swasta. Bank baru hasil merger empat bank pemerintah akan dipimpin oleh Managing Direktor baru.Manajemen baru ini akan mulai bertugas akhir februari 1998 dan akan merumuskan dan melaksanakan rencana operasional keempat bank yang di merger, termasuk jadwal merger akhir. Jadwal swastanisasi seruruh bank pemerintah akan ditentukan setelah berkonsultasi dengan IMF dan Bank Dunia.
28. Sebagai persiapan proses merger dan akuisasi serta swastanisasi seruruh bank pemerintah ( Termasuk bank-bank yang tidak dimerger ) akan dilakukan pemeriksaan dokumen, sistem dan keuangan sehingga memenuhi standar internasional dengan menggunakan tim audit dari perusahaan internasional yang telah ditentukan.
Memperkokoh Pengawasan Bank
29. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan sistem perbankan.
30. Dalam rangka memperkuat kebijakan dan infrastuktur institusional perbankan, pemerintah mengambil langkah-langkah sebagai berikut : a). Meninjau kembali kerangka ( frame work ) hukum operasional perbankan, setelah melalui pertimbangan bank sentral dan undang-undang perbankan serta peraturan perusahaan dan likuidasi, yang akan rampung akhir September 1998. b). Meningkatkan transparansi dan keterbukaan di sektor perbankan sehingga untuk itu pemerintah dalam waktu dekat ini akan mewajibkan seluruh bamk mengeluarkan hasil audit tahunan. c). Sebagai bagian dari negosiasi WTO untuk liberalisasi, perdagangan di sektor pelayanan keuangan, pemerintah memutuskan, mulai Februari 1998 akan mencabut berbagai larangan pembatasan atas kantor cabang bank asing. Pemerintah juga akan mengajukan Rancangan UU kepada DPR, UU bagi penghapusan berbagai larangan atas invesyasi asing bank-bank terdaftar mulai Juni 1998.
Reformasi Struktural
31. Pada November lalu, pemerintah melaksanakan strategi ambisius menyangkut reformasi struktural, yang ditujukan untuk mengambalikan percepatan pertumbuhan ekonomi, dengan cara mentrasformasikan ekonomi biaya tinggi menjadi lebih terbuka, kompetitif dan efisien.
32. Pemerintah berhasil melakukan peningkatan yang mengarah pada sasaran strategi. Pada bulan November telah ditempuh langkah yang mengarah pada keterbukaan ekonomi dan peningkatan kompetisi, disaat monopoli Bulog terhadap tepung terigu, kacang kedele dan bawang putih ditiadakan. Untuk meyakinkan konsumen mendapatkan keuntungan dari reformasi ini, para importir diizinkan memasarkan semua produk ini secara domestik, kecuali tepung terigu.
33. Dua peraturan struktural penting lainnya yang telah ditempuh berdasarkan program tersebut. Pertama, pada bulan November biaya administrasi eceran semen ditiadakan, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan persaingan dikalangan industri tersebut serta segera menurunkan harga untuk penjualan kepada perusahaan konstruksi dan konsumen. Kedua, peningkatan program penurunan tarif jangka menengah yang mencakup dua sektor utama, produk kimia dan loga. Tarif sebagian besar produk kimia sudah diturunkan hingga 5 %, yang mulai berlaku 1 Januari 1999. Mulai 2003, tarif maksimum produk-produk ini akan diturunkan hingga target jangka menengah 10 persen.
34. Krisis ekonomi yang terus memburuk selama bulan Desember dan awal Januari, memperjelas, reformasi yang berani dan cepat diperlakukan untuk mengatasi kemelut ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperkuat program reformasi struktural dengan mengaselerasi beberapa peraturan yang telah direncanakan dan melakukan tindakan tambahan.
Investasi dan Perdagangan Asing
35. Untuk meyakinkan pasokan pangan dijual dengan harga pantas kepada penduduk, pemerintah melaksanakan strategi program dan memasukkan bahan pertanian ke dalam program umum mengenai penurunan harga. Harga untuk seluruh bahan pangan telah dikurangi hingga maksimum 5 persen, sedangkan peraturan mengenai bahan kebutuhan sehari-hari telah ditiadakan mulai 1 Februari 1998. Pada waktu yang sama, harga produk non pertanian akan dikurangi hingga 5 persen dan secara bertahap akan dikurangi hingga 10 persen sampai pada tahun 2003.
36. Mulai 1 Februari 1998, seluruh larangan mengenai kapal baru dan kapas juga dihapuskan. Semua larangan impor kuantitatif, selain untuk alasan kesehatan, keamanan, lingkungan dan serta larangan nontarif yang melindungi produksi dalam negeri akan ditiadakan mulai berakhirnya program.
37. Pemerintah juga bermaksud menghapus pajak ekspor karena peraturan ini dianggap tidak layak lag. Dengan demikian, mulai 1 Februari 1998, pajak ekspor atas sejumlah besar barang termasuk dalamnya kulit, gabus, bijih besi dan limbah alumunium akan duhapuskan. Sedangkan untuk produk lainnya, pajak ekspor tidak tidak dihapuskan. Sebagai langkah pertama, pada Maret 1998, pajak ekspor untuk kayu bulat , gergaji kayu, rotan dan mineral akan diturunkan hingga maksimum 10 persen ad valorem. Pada waktu bersamaan, langkah-langkah serupa akan diambil untuk produk lainnya.
38. Pemerintah juga akan menghapus beberapa jenis larangan ekspor seperti kuota, selama kurun waktu tiga tahun berjalan. Satu-satunya pengecualian adalah untuk alasan kesehatan dan keamanan serta kepentingan nasional seperti CPO hingga triwulan pertama 1998, larangan ekspor CPO tidak akan diteruskan lagi.
39. Upaya-upaya keras dibutuhkan untuk mendorong masuknya investasi asing. Maka muali Juni 1998 pemerintah akan merevisi hal yang bisa menghambat investor asing, antara lain dengan mencabut investasi asing pada minyak kelap sawit mulia 1 Februari 1998.
40. Langkah penting dalam reformasi adalah deregulasi dan provitisasi ekonomi, sehingga dapat mendongkrak tingkat daya saing domestik dan meluaskan skala dari sektor swasta.
41. Terhitung sejak 1 Februari 1998, para pedagang produk-produk pertanian seperti cengkeh, jeruk, dan vanila akan memiliki kebebasan membeli, menjual komoditinya tanpa ada batasan wilayah. Cengkeh, para pedagang bisa membeli dan menjualnya dengan harga bebas, dan BPPC akan dibubarkan Juni 1998.
42. Untk mendukung ekspor, pemerintah berupaya membatasi penarikan retribusi. Untuk memperkuat daya saing dan penetrasi pasar, pemerintah juga akan mengembangkan dan mengimplementasikan program setahun untuk menghapuskan pajak antar daerah.
43. Monopoli Bulog akan dibatasi pada beras. Efektif sejak 1 Februari 1998, semua pedagang akan diizinkan untuk mengimpor gula dan memasarkannya pada pasar domestik, dan petani dibebaskan dari ketentuan formal dan informal untuk menanam tebu.
44. Sejalan dengan niat meningkatkan produktivitas sektor swasta, pemerintah sedang berusaha untuk meninjau ulang investasi dan poengeluaran di sektor umum demi mengefisiensikan pengunaan sumber-sumber daya pemerintah. Peninjauan ulang ini dilakukan bekerja sama dengan Bank Dunia dan direncanakan selesai Juni 1998.
45. Peninjauan ulang itu juga akan menjadi dasar untuk akselerasi program swastanisasi. Dalam kaitan itu, sebuah kerangka kerja yang jelas akan dibentuk untuk manajemen dan swastanisasi aset-aset pemerintah pada April 1998.
46. Dengan adanya kerangka kerja tersebut, pemerintah dapat mengakselerasi swastanisasi dan mengambil langkah-langkah nyata untuk melakukan restrukturisasi atau menutup perusahaan-perusahaan yang berkinerja buruk.
47. Perusahaan-perusahaan yang tak sehat akan diaudit menjelang akhir tahun 1998 dan yang jelas-jelas tak sehat akan ditutup.
Dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan, pemerintah berencana untuk mengenalkan program-program kerja yang berbasis pada komunitas.
49. Pengentasan kemiskinan dan distribusi pendapatan yang merata merupakan, tema utama dalam perencanaan pembanguinan lima tahun kedepan yang dimula tahun 1999. Anggaran untuk pengeluaran sosial akan ditingkatkan, agar semua orang bisa mendapat program belajar 9 tahun dan pelayanan dasar kesehatan yang memadai.
50. Di bidang lingkungan hidup, pemerintah akan menyusun dan mengimplementasikan UULH yang baru pada Maret 1998. Untuk meningkatkan kualitas udara, pemerintah akan mendorong program konversi energi bersih, termasuk bensin tanpa timbal untuk memenuhi batas waktu yang ditentukan Presiden 1999.