RUANG LINGKUP DAN TUGAS P3GI
Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) merupakan salah satu lembaga penelitian dari Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia (APPI) yang beranggotakan BUMN Perkebunan dan perusahaan perkebunan swasta. Dalam pelaksanaan kegiatannya P3GI dan Pusat Penelitian Perkebunan (Puslitbun) yang lain dibina dan diwasi oleh Dewan Pembina Puslitbun yang terdiri dari unsur pemerintah dan anggota APPI. Seperti halnya Puslitbun yang lain, P3GI diharapkan menghasilkan teknologi dan landasan kebijakan yang dapat memandu pembangunan industri perkebunan di Indonesia pada umumnya dan industri gula pada khususnya.
Industri Gula Indonesia pada Pembangnguan Jangka Panjang Tahap II (PJPT II) akan menghadapi lingkungan strategis yang berbeda dengan yang dihadapinya pada PJPT I. Di samping karena terjadi perubahan di dalam negeri seperti berlakunya Undang-undang Sistem Budidaya Tanaman (UU No. 12/1992), serta perubahan orientasi program umum pembangunan pertanian dari orientasi produksi ke orientasi kesejahteraan petani, perubahan lingkungan strategis itu juga terjadi karena perubahan yang sudah dan sedang terjadi pada hubungan ekonomi international baik di tingkat global maupun di tingkat regional yang mengarah pada liberalisasi. Perubahan lingkungan strategis tersebut juga terjadi pada komoditi pertanian lain.
Pusat penelitian perkebunan didirikan untuk mengemban misi dan melaksanakan tugas yakni memberikan inovasi teknologi dan konsepsi-konsepsi baru yang diperlukan guna kelangsungan dan kemajuan subsektor perkebunan. Perlu disadari bahwa keberadaan dan kelangsungan puslitbun ditentukan oleh keuntungan timbal balik antara puslitbun dan pihak-pihak yang berkepentingan (stake holder) yang tergabung dalam APPI.
Maksud dari pembentukan P3GI adalah untuk menunjang kemajuan usaha-usaha di bidang pergulaan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, pelayanan dan konsultasi yang mencakup antara lain:
(a) melakukan penelitian tentang masalah pengembangan industri gula dan peningkatan pendapatan petani,
(b) melakukan pengujian dan adaptasi hasil-hasil penelitian terdahulu, baik yang berasal dari penelitian sendiri maupun yang berasal dari luar negeri,
(c) menyebarkan hasil-hasil penelitian yang telah dirakit menjadi paket teknologi siap pakai,
(d) menyediakan dukungan pelayanan bagi penerapan hasil penelitian antara lain berupa penyediaan bibit unggul, penyelenggaraan latihan kerja, serta pemberian jasa konsultasi.